Definisi
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Pos Kesehatan Desa
Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007).
Untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa, Poskesdes memiliki kegiatan:
Untuk sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara/alternatif yaitu mengembangkan Polindes yang telah ada menjadi Poskesdes, memanfaatkan bangunan yang sudah ada misalnya Balai Warga/RW, Balai Desa dan lain-lain serta membangun baru yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
Kriteria Desa Siaga
Kriteria desa siaga meliputi :
1. Adanya forum masyarakat desa
2. Adanya pelayanan kesehatan dasar
3. Adanya UKBM Mandiri yang dibutuhkan masyarakat desa setempat
4. Dibina Puskesmas Poned
5. Memiliki system surveilans (faktor resiko dan penyakit) berbasis masyarakat.
6. Memiliki system kewaspadaan dan kegawatdaruratan bencana berbasis masyarakat.
7. Memiliki system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
8. Memiliki lingkungan yang sehat.
9. Masyarakatnya ber perilaku hidup bersih dan sehat.
Tahapan desa siaga :
Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)
Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Pos Kesehatan Desa
Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007).
Untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa, Poskesdes memiliki kegiatan:
- Pengamatan epidemiologi sederhana terhadap penyakit terutama penyakit menular yang berpotensi menimbulkan
- Kejadian Luar Biasa (KLB) dan faktor resikonya termasuk status gizi serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
- Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB serta faktor resikonya termasuk kurang gizi.
- Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdarutan kesehatan.
- Pelayanan medis dasar sesuai dengan kompetensinya.
- Promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), penyehatan lingkungan dan lain-lain.
Untuk sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara/alternatif yaitu mengembangkan Polindes yang telah ada menjadi Poskesdes, memanfaatkan bangunan yang sudah ada misalnya Balai Warga/RW, Balai Desa dan lain-lain serta membangun baru yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
Kriteria Desa Siaga
Kriteria desa siaga meliputi :
1. Adanya forum masyarakat desa
2. Adanya pelayanan kesehatan dasar
3. Adanya UKBM Mandiri yang dibutuhkan masyarakat desa setempat
4. Dibina Puskesmas Poned
5. Memiliki system surveilans (faktor resiko dan penyakit) berbasis masyarakat.
6. Memiliki system kewaspadaan dan kegawatdaruratan bencana berbasis masyarakat.
7. Memiliki system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
8. Memiliki lingkungan yang sehat.
9. Masyarakatnya ber perilaku hidup bersih dan sehat.
Tahapan desa siaga :
- Bina yaitu desa yang baru memiliki forum masyarakat desa, pelayanan kesehatan dasar, serta ada UKBM Mandiri.
- Tumbuh yaitu desa yang sudah lebih lengkap dengan criteria pada tahapan bina ditambah dengan dibina oeh puskesmas Poned, serta telah memiliki system surveilans yang berbasis masyarakat.
- Kembang yaitu desa dengan criteria tumbuh dan memiliki system kewaspadaan dan kegawatdaruratan bencana serta system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat yang telah berjalan.
- Paripurna yaitu desa yang telah memiliki seluruh criteria desa siaga.
Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)
Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga
dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi masyarakat untukmenjalani
proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah
yangterorganisasi (pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh
tahap-tahap:(1) mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber
daya yang dapatdimanfaatkan untuk mengatasi masalah, (2) mendiagnosis
masalah dan merumuskanalternatif-alternatif pemecahan masalah, (3)
menetapkan alternatif pemecahanmasalah yang layak, me-rencanakan dan
melaksanakannya, serta (4) memantau,mengevaluasi dan membina kelestarian
upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipundi
lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besar
langkah-langkahpokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan Tim Petugas
Langkah
ini merupakan awal kegiatan, sebelumkegiatan-kegiatan lainnya
dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkanpara petugas
kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknismaupun
petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa
berbentuksosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat
konsolidasi, yangdisesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atauoutput dari
langkah ini adalah para petugasyang memahami tugas dan fungsinya, serta
siap bekerjasama dalam satu tim untukmelakukan pendekatan kepada
pemangku kepentingan dan masyarakat.
2. Pengembangan Tim Di Masyarakat
Tujuan
langkah ini adalah untuk mempersiapkan parapetugas, tokoh masyarakat,
serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasamadalam satu tim
untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasukkegiatan
advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau
memberikandukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu,
maupun dana atausumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat
berjalan denganlancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh
masyarakat bertujuan agarmereka memahami dan mendukung, khususnya dalam
membentuk opini publik gunamenciptakan iklim yang kondusif bagi
pengembangan Desa Siaga.
Jadi
dukungan yang diharapkan dapat berupa dukunganmoral, dukungan finansial
atau dukungan material, sesuai kesepakatan danpersetujuan masyarakat
dalam rangka pengembangan Desa Siaga.Jika didaerah tersebut telah
terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidangkesehatan seperti
Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas,
LembagaPemberdayaan Desa, PKK, serta orga-nisasi kemasyarakatan lainnya,
hendaknyalembaga-lembaga ini diikut-sertakan dalam setiap pertemuan dan
kesepakatan.
3. Survei Mawas Diri
Survei mawas diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey
(CSS) bertujuanagar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah
mawas diri untuk desanya. Surveiini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka
masyarakat setempat dengan bimbingantenaga kesehatan. Dengan
demikian,diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi
di desanya,serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya,
termasuk membangunPoskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan
kesehatan dasar kepada masyarakatdesa. Untuk itu, sebelumnya perlu
dilakukan pemilihan dan pembekalanketerampilan bagi mereka.
Keluaran atau outputdari
SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta
daftarpotensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi
masalah-masalahkesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun
Poskesdes.
4. Musyawarah Masyarakat Desa
Tujuan
penyelenggaraan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah
mencarialternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun
Poskesdes, dikaitkandengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu,
juga untuk menyusun rencanajangka panjang pengembangan Desa
Siaga. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para
tokohmasyarakat yang telah sepakat mendukung pegembangan Desa Siaga.
Pesertamusyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh
perempuan dangenerasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan
pula kalangan dunia usahayang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan
kelestariannya (untuk itudiperlukan advokasi). Data serta temuan lain
yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanyaadalah daftar masalah
kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat. Hasilpendataan
tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan
dankontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing
individu/institusiyang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk
pembangunan Poskesdes dan pengembanganDesa Siaga.
5. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukandengan kegiatan sebagai berikut:
a. Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dankader Desa Siaga dilakukan melaluipertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihandilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteriayang berlaku, dengan difasilitasi olehPuskesmas.
b. Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum
melaksanakantugasnya, pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan
perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman
orientasi/pelatihan yang berlaku. Materi orientasi/pelatihan mencakup
kegiatanyang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan
Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana
Operasional), yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum,
pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangandan pengelolaan UKBM
lain, serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan
sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatanlingkungan pemukiman
(PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana,
kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasi
pertaniantanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat
Keluarga (TOGA),kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS), dan lain-lain.
c. Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam
hal ini,pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang
sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan
dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternatif lain pembangunan
Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan
diadakan - membangun baru dengan fasilitasi dari Pemerintah,membangun
baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya
masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bilamana
Poskesdes sudahberhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan
membentuk UKBM-UKBM yangdiperlukan dan belum ada di desa yang
bersangkutan, atau merevitalisasi yangsudah ada tetapi kurang/tidak
aktif.
d. Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan
telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat
ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk,
dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin,yaitu
pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat,pengembangan
kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana,
pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan
KLB, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju kadarzi dan PHBS,
penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (bila
diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain
seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedomankepada panduan yang
berlaku. Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh
Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
6. Pembinaan Dan Peningkatan
Mengingat
permasalahan kesehatan sangat dipengaruhioleh kinerja sektor lain,
serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untukmemajukan Desa Siaga
perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama denganberbagai pihak.
Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapatdilakukan melalui
Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri danatau Temu
Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini
selainuntuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan
wahanatukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi bersama. Yang jugatidak kalah pentingnya adalah pembinaan
jejaring lintas sektor, khususnyadengan program-program pembangunan yang
bersasaran Desa.
Salah
satu kuncikeberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para
kader. Olehkarena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan
upaya-upaya untukmemenuhi kebutuhan para kader agar tidak dropout.
Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan
kebutuhansosial-psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk mengem-bangkankreativitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih
dibebani dengan pemenuhankebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk
memperoleh pendapatan tambahan,misalnya dengan pemberian gaji/insentif
atau difasilitasi agar dapatberwirausaha.
Untuk
dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan
evaluasi. Berkaitandengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu
dicatat oleh kader, misalnyadalam Buku Register UKBM (contohnya:
kegiatan Posyandu dicatat dalam buku RegistrasiIbu dan Anak Tingkat Desa
atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
Padang Mulia, Mei 2012
Padang Mulia, Mei 2012