24.12.11

Apresiasi untuk Bidan Inspirasional

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan PT Sari Husada kembali menyelenggarakan Srikandi Award ke-3 yang akan memberikan penghargaan bagi bidan berprestasi yang dinilai bisa memberikan inspirasi bagi rekan seprofesi mereka di seluruh negeri.

"Di tengah upaya kita bersama untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), bidan adalah sosok penting yang memiliki peranan yang besar dan strategis. Lebih dari sekedar memberikan pelayanan kebidanan, bidan kini telah menjadi sosok yang bisa berbuat lebih untuk perbaikan kondisi kesehatan serta gizi ibu dan anak di masyarakat," kata Ketua Ikatan Bidan Indonesia Dr. Harni Koesno, MKM di Jakarta, Selasa, mengenai pemberian penghargaan tersebut.

Sembilan bidan terpilih dari berbagai daerah di tanah air akan berkompetisi dalam tiga kategori penghargaan Srikandi Award yang pengumumannya akan dilakukan pada Selasa (20/12) malam di Balai Kartini, Jakarta, sekaligus menyambut hari Ibu yang dirayakan tiap tanggal 22 Desember.

Kesembilan bidan itu disebut Harni sedang menjalani penjurian akhir untuk menentukan program terbaik berdasarkan tiga kategori yang mencerminkan perjuangan serta tantangan bidan dalam upaya mengatasi masalah kesehatan dan kesejahteraan ibu di Indonesia, yaitu tantangan budaya, promosi kesehatan serta pemberdayaan ekonomi.

Penjurian akhir ini merupakan proses tahap akhir setelah melalui beberapa tahapan sebelumnya, yaitu pengajuan nominasi yang dilakukan oleh berbagai Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI), yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyeleksian yang ketat berdasarkan tiga kategori yang telah ditentukan.

Srikandi Award pertama kali diselenggarakan tahun 2009 untuk memberikan penghargaan bagi bidan yang berhasil menurunkan angka malnutrisi, angka kematian bayi/balita dan meningkatkan derajat kesehatan ibu dalam program "Pos Bhakti Bidan" dan pada kategori itu berkembang berdasarkan kondisi kesehatan yang ada di masyarakat.

Sumbangan maksimal Corporate Affairs dan Legal Director Sari Husada Yeni Fatmawati menyatakan Srikandi Award 2011 mengangkat sembilan sosok bidan Inspirasional yang dinilai mampu memberikan sumbangan maksimal ditengah berbagai hambatan atau tantangan bidan dalam menghadapi upaya perbaikan kesehatan serta kesejahteraan ibu dan anak di masyarakat.

"Saat ini, bekal yang harus dimiliki seorang bidan bukan hanya pengetahuan dan keterampilan kebidanan, tapi juga kemampuan untuk melakukan analisis sosial, memecahkan masalah, berpikir kreatif, dan komitmen untuk melakukan pekerjaannya dengan hati dan penuh dedikasi," ujar Yeni Fatmawati.

Seluruh bidan nominator disebut telah memaparkan program-program yang sangat berguna untuk memajukan kesehatan masyarakat, yang dilakukan melalui berbagai cara yang inspirasional.

Peran bidan terutama penting di daerah-daerah yang memiliki kondisi geografis yang sulit terjangkau oleh tenaga kesehatan lainnya. "Sungguh sebuah profesi mulia yang sudah selayaknya mendapatkan perhatian dan penghargaan khusus dari seluruh lapisan masyarakat," Yeni menambahkan.

Dewan juri Srikandi Award 2011 terdiri atas dr. Kartono Mohamad (Mantan Ketua IDI, Ketua Dewan Juri Srikandi Award), Dr. H. Abidinsyah Siregar, DHSM, Mkes. (Kantor Kementerian Kesehatan), Ninuk Mardiana Pambudi (Senior Editor Harian Kompas), Dr. Harni Koesno, MKM (Ketua Umum IBI), Diah Saminarsih (Asisten Utusan Khusus Presiden untuk MDGs, Bidang Percepatan MDGs Dalam Negeri dan Sinergi Komunitas), dan Dr. Pinky Saptandari (Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan).

Ketua Dewan Juri Srikandi Award 2011 dr. Kartono Mohamad menjelaskan bahwa Srikandi Award tahun 2011 bermaksud untuk mengangkat kenyataan kompleksitas peranan bidan ditengah berbagai tantangan di masyarakat.

"Melalui proses penyeleksian yang panjang, kesembilan bidan yang terpilih telah mampu menjawab kesesuaian antara program yang dijalankan dengan tantangan yang dihadapi. Hari ini, kami akan memilih program terbaik berdasarkan wawasan dan penguasaan program, keunikan program, kesesuaian hasil dengan dampak yang diharapkan serta keberlanjutan program," paparnya.

Penghargaan itu diharapkan akan mampu menginspirasi dan mengajak para tenaga kesehatan, khususnya bidan, untuk mempertegas komitmen mendukung tercapainya peningkatan kualitas taraf kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. 
-(IANN News) Jakarta -

6.12.11

IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

Ini dia permenkes terbaru sehingga tidak lagi memberlakukan (mengubah/mencabut) Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010 mengenai izin dan penyelenggaraan praktik bidan. selamat membaca dan mencermati..






BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 501, 2010KEMENTERIAN KESEHATAN. Praktik Bidan. Penyelenggaraan.


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
b.bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, perlu merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
9.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5.Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
6.Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
7.Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
8.Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).


BAB II
PERIZINAN

Pasal 2

(1)Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.


Pasal 3

(1)Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
(2)Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
(3)SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.


Pasal 4

(1)Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
b.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
f.rekomendasi dari organisasi profesi.
(2)Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
(4)Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
(5)Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
(6)Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.


Pasal 5

(1)SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
(3)Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.


Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.


Pasal 7

(1)SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
(2)Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:
a.fotokopi SIKB/SIPB yang lama;
b.fotokopi STR;
c.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e; dan
f.rekomendasi dari organisasi profesi.


Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
a.tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
b.masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.


BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.pelayanan kesehatan ibu;
b.pelayanan kesehatan anak; dan
c.pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.


Pasal 10

(1)Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2)Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pelayanan konseling pada masa pra hamil;
b.pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
c.pelayanan persalinan normal;
d.pelayanan ibu nifas normal;
e.pelayanan ibu menyusui; dan
f.pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3)Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.episiotomi;
b.penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e.pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
f.fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
g.pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
h.penyuluhan dan konseling;
i.bimbingan pada kelompok ibu hamil;
j.pemberian surat keterangan kematian; dan
k.pemberian surat keterangan cuti bersalin.


Pasal 11

(1)Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2)Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat;
b.penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f.pemberian konseling dan penyuluhan;
g.pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h.pemberian surat keterangan kematian.


Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
a.memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
b.memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.


Pasal 13

(1)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
a.pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
b.asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;
c.penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
d.melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
f.melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
g.melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
h.pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
i.pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2)Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.


Pasal 14

(1)Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.


Pasal 15

(1)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
(2)Bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.


Pasal 16

(1)Pada daerah yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
(2)Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.


Pasal 17

(1)Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
b.menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
c.memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.


Pasal 18

(1)Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
a.menghormati hak pasien;
b.memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c.merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d.meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e.menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f.melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
g.mematuhi standar; dan
h.melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
(2)Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
a.memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b.memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
c.melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d.menerima imbalan jasa profesi.


BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 20

(1)Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(2)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 21

(1)Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(3)Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan praktik bidan.
(4)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.


Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.


Pasal 23

(1)Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2)Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.


Pasal 24

(1)Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala dinas kesehatan provinsi/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap Bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2)Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1)Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini.


Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.


Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.


Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan; dan
b.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

© LDj - 2010

5.12.11

Bidan, Perawat & Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktik

Jakarta, Tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011.

Selama ini tenaga kesehatan yang diwajibkan punya izin praktik hanya dokter dan dokter gigi. Nantinya tenaga kesehatan yang belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan serta diragukan kualitasnya.

"Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Menurut Dra Mei, sekarang ini belum ada standar yang dapat memenuhi kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu, tenaga kesehatan juga belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter dan dokter gigi.

"Sekolah perawat dan bidan kan banyak di Indonesia, tapi tidak semua terakreditasi dengan baik. Jadi dengan ditetapkannya regulasi ini, akan membuat sekolah-sekolah tenaga kesehatan untuk dapat meningkatkan mutunya. Selain itu juga menjamin kompetensi tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan," jelas Dra Mei lebih lanjut.

Selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan, peraturan ini dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri.

Dengan adanya peraturan baru ini, nantinya tenaga kesehatan yang baru lulus pendidikan tidak bisa langsung bekerja atau membuka praktik sendiri. Semua tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

"Nantinya semua standar kompetensi tenaga kesehatan akan sama di seluruh Indonesia, jadi tidak ada yang meragukan tenaga kesehatan lagi. Tenaga kesehatan di Papua juga bisa bekerja di Jawa dan Sumatera bila punya STR dan izin praktik," lanjut Dra Mei.

Menurut Dra Mei, seluruh tenaga kesehatan harus melakukan uji kompetensi, terutama bidan dan perawat yang sangat diperlukan dan juga sangat mempengaruhi pencapaian MDGs (Millennium Development Goals).

Tenaga kesehatan yang harus memliki STR adalah sebagai berikut:
  1. Bidan
  2. Perawat
  3. Apoteker
  4. Sanitarian
  5. Ahli Gizi
  6. Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
  7. Analis Laborato
    (mer/ir-detikHealth)

14.10.11

kebidanan class in action


Kebidanan class in action..
 segala bentuk suka duka ada di kelas ini. walau mungkin nantinya kelas kita tak seperti dulu (mungkin mengalami renovasi), ia akan tetap sama dalam ingatan. kesibukkan dunia kerja dan pribadi masing-masing  mungkin menghalangi kerja untuk kumpul kembali seperti dulu (sewaktu-waktu), semoga kenangan kita selalu terjaga mentautkan hati-hati kita (meski raga tak berjumpa)








selalu seperti ini ketika jam kosong...






 ketika IPS dan IPC bergabung, jadilah seperti ini. 1 diantara kita telah lanjut kelas hidupnya, siapa berikutnya..



dan ini, ulah menjelang yudisium. syndrome mahasiswa yang akan meninggalkan kampus ^^
"saya tidak disiplin", terlambat ke kelas karena bisnis di asrama..

Persembahanku of midwife..

MOTTO DAN PERSEMBAHAN

 ”Aku tak akan runtuh oleh situasi atau oleh orang maupun orang-orang”

 “Teruslah bergerak hingga kelelahan itu lelah mengikutimu, teruslah berlari hingga kebosanan itu bosan mengejarmu, teruslah berjalan hingga keletihan itu letih bersamamu, teruslah bertahan hingga kefuturan itu futur menyertaimu, tetaplah berjaga hingga kelesuan itu lesu menemanimu”

Kupersembahkan untuk :
 Allah SWT atas segala rahmat dan nikmat Mu....
 Ayah dan Ibu tercinta & terkasih atas do’a dan kasih sayang tiada tara penuh kesabaran, keikhlasan, dan keyakinan kepada Allah SWT menanti keberhasilanku....
 My beloved sista & broth (Siti, Encik, bud), atas pancaran semangat & sayang yang kalian berikan....
 My Best cousin (Saili) atas bantuannya, thankz....
 My lovely “JASMINE Room”, Dewai, Oci, Nini, Oja, Tasud. “OMFALOKEL”, Emi, lalak, Anim, Anry, Mami, Dewai, SodaraQ, Adel, Ratna. “CEMPAKA” Wuri, Ute’, Ayak, Uni, Sens, Iim, Cece, kalian tak tergantikan...
 Teman seperjuanganQ dalam konsul Devi Med, Aini yang akan Q rindukan..
 My Sista Ratih, Ve, Rara, Eja, Shera, Oci, Dewai, mb Zul, memi yang tak lelah untuk mengingatkan Q jika tersalah...
 My Sweety sister in midwifery Angk. IX, akhirnya masa ini kita lalui bersama di “Kampus Putih”, Uhibbukum Fillah...
 Almamater ku tercinta....


ABSTRACT

Karnita. 2009. The Correlation Between Live and Information Sources to The Teenager Sexual Behavior At SMA PGRI 2 Palembang 2009. KTI. Poltekkes Depkes Palembang majoring Midwifery.
Advisor : A. Kadir, S.Pd, M.Kes

Keywords: Teenager Sexual Behavior.

Globalization makes the moral values in society less then before. The teenager relationship becomes freer, so it surpasses the limit of moral and religion values. Teenager sexual behavior will refer to the teenager health risk reproduction itself, such as the risk of pregnancy before marriage, abortion in teenager pregnancy, susceptible to the HIV / AIDS, reproduction line annoyance, and psychosexual annoyance. The reason why they do free sex, from the data it is because there is no parents’ guidance, they do not obey to the religion rules, biological needs, as the evidence of their love to their boy or girl friend, technology advance, including many kinds of information media, and environment influence including live. The problem of this research, what is the correlation between live and information sources to the teenager sexual behavior at SMA PGRI 2 Palembang 2009. The purpose of this research is to know the relationship between live and information sources to the teenager sexual behavior at SMA PGRI 2 Palembang 2009. The method of this research is analytic survey using cross sectional approach. The population of this research is the tenth and eleventh grade students of SMA PGRI 2 Palembang, and the amount of sample is 86 respondents, taken from proportional stratified random sampling technique. The data collecting is done using questionnaire with Chi-Square statistic test with the significance degree 95%, α = 0,05. The result of the research shows that there are 28 respondents (32,6%) have sexual behavior, 25 respondents (31,4%) do not live at their own houses, and 67 respondents (66,3%) get inaccurate information sources. From the result of Chi-Square test is known that there is a meaningful correlation between live and teenager sexual behavior, with p. value score = 0,027 (p. value < α ) and there is no a meaningful correlation between information sources and teenager sexual behavior, with p. value score = 0,345 (p. value > α). According to the result of this research, it‘s time to give sex education or to improve the explanation and information about sexuality problems. For the staff of health, it is better to be more active to reach all of teenager in giving sex education, such as clinic car from school to school to give health consultation service about teenager reproduction.

References : 28 (2001-2009)



ABSTRAK

Karnita. 2009. Hubungan Tempat Tinggal dan Sumber Informasi Dengan Perilaku Seksual Remaja di SMA PGRI 2 Palembang Tahun 2009. KTI. Poltekkes Depkes Palembang Jurusan Kebidanan.
Pembimbing : A. Kadir, S.Pd, M.Kes

Kata kunci :  Tempat Tinggal, Sumber Informasi, Perilaku seksual Remaja

Zaman globalisasi membuat nilai-nilai moral yang ada dalam masyarakat menjadi semakin berkurang. Pergaulan menjadi semakin bebas sehingga melanggar batas-batas nilai moral dan agama. Perilaku seksual remaja akan mengarah pada resiko  kesehatan reproduksi remaja itu sendiri, antara lain resiko kehamilan di luar nikah, aborsi pada kehamilan remaja, rentan terhadap HIV/AIDS, gangguan saluran reproduksi, dan gangguan psikoseksual. Adapun alasan melakukan seks diluar nikah diperoleh data karena tidak ada bimbingan orang tua, karena tidak taat pada agama, karena kebutuhan biologis, sebagai bukti cinta kepada pacar, kemajuan zaman termasuk berbagai media informasi,  dan pengaruh lingkungan termasuk tempat tinggal.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana  hubungan tempat tinggal dan sumber informasi dengan perilaku seksual remaja di SMA PGRI 2 Palembang tahun 2009. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hubungan tempat tinggal dan sumber informasi dengan perilaku seksual remaja di SMA PGRI 2 Palembang tahun 2009.
Metode penelitian menggunakan survei analitik dengan pendekatan cross sectional. Populasi dalam penelitian adalah siswa-siswi kelas X dan kelas XI di SMA PGRI 2 Palembang, dengan besar sampel penelitian 86 responden yang diambil dengan teknik Proportional Stratified Random Sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui pengisian angket dengan uji statistik Chi-Square dengan tingkat kemaknaan 95 %, a = 0,05.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 28 responden (32,6%) mempunyai perilaku seksual, 25 responden (31,4 %) tinggal di rumah orang lain, dan 57 responden (66,3%) mendapat sumber informasi yang tidak akurat. Dari hasil uji Chi-Square diketahui ada hubungan yang bermakna tempat tinggal dengan perilaku seksual remaja dengan nilai p. value = 0,027 (p. value < α) dan tidak ada hubungan bermakna sumber informasi dengan perilaku seksual remaja dengan nilai p. value = 0,345 (p. value > α).
Berdasarkan hasil penelitian ini, sudah saatnya pendidikan seks dini atau pemberian penerangan dan pengetahuan masalah seksualitas pada anak dan remaja ditingkatkan. Kepada tenaga kesehatan agar lebih pro-aktif menjangkau seluruh remaja dalam pemberian pendidikan seks tersebut seperti mengadakan mobile clinic ke sekolah-sekolah untuk memberikan pelayanan konsultasi kesehatan reproduksi remaja.
Daftar bacaan : 28 (2001-2009)         

13.10.11

Penilaian Resiko Kehamilan

      Ada rekan kerja non bidan yang minta dicariin ni materi dalam bahasa yg tidak begitu rumit, (katanya). comot sana/i, jadilah seperti ini..

1.      Definisi
Resiko kehamilan dan tanda bahaya kehamilan adalah kondisi kehamilan yang dapat menyebabkan seorang ibu hamil beresiko mendapatkan penyulit untuk dapat menyelesaikan kehamilannya secara sehat dan aman, serta beresiko untuk terjadinya penyulir/komplikasi pada saat kehamilan. Resiko kehamilan dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu faktor resiko dan resiko tinggi kehamilan.
Faktor resiko kehamilan adalah kondisi ibu yang mungkin dapat menyebabkan seorang ibu hamil beresiko mendapatkan penyulit untuk dapat menyelesaikan kehamilannya secara sehat dan aman, serta beresiko untuk terjadinya penyulit/ komplikasi pada saat melahirkan.
Kehamilan Resiko Tinggi adalah suatu kehamilan yang memiliki resiko lebih besar dari biasanya (baik bagi ibu maupun bayinya), akan terjadinya penyakit atau kematian sebelum maupun sesudah persalinan.
Untuk menentukan suatu kehamilan resiko tinggi, dilakukan penilaian terhadap wanita hamil untuk menentukan apakah dia memiliki keadaan atau ciri-ciri yang menyebabkan dia ataupun janinnya lebih rentan terhadap penyakit atau kematian (keadaan atau ciri tersebut disebut faktor resiko).
Faktor resiko bisa memberikan suatu angka yang sesuai dengan beratnya resiko.

2.      Faktor Resiko Sebelum Kehamilan
Sebelum hamil, seorang wanita bisa memiliki suatu keadaan yang menyebabkan meningkatnya resiko selama kehamilan. Selain itu, jika seorang wanita mengalami masalah pada kehamilan yang lalu, maka resikonya untuk mengalami hal yang sama pada kehamilan yang akan datang adalah lebih besar.
Sebagai gambaran tentang mengapa angka kematian ibu dan angka kematian anak tinggi di Indonesia dapat dikemukakan beberapa faktor yang dapat disebut sebagai 4T, terlalu banyak anak, terlalu pendek jarak kehamilan, terlalu muda hamil dan melahirkan, dan terlalu tua untuk hamil kembali (Manuaba, 1999: 5)
Adapun faktor resiko sebelum kehamilan adalah :
a.       Karakteristik ibu
1)      Usia
Anak perempuan berusia kurang dari 20 tahun lebih rentan terhadap terjadinya pre-eklamsi (suatu keadaan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi, protein dalam air kemih dan penimbunan cairan selama kehamilan) dan eklamsi (kejang akibat pre-eklamsi). Mereka juga lebih mungkin melahirkan bayi dengan berat badan rendah atau bayi kurang gizi.
Wanita yang berusia 35 tahun atau lebih, lebih rentan terhadap tekanan darah tinggi, diabetes atau fibroid di dalam rahim serta lebih rentan terhadap gangguan persalinan. Diatas usia 35 tahun, resiko memiliki bayi dengan kelainan kromosom (misalnya sindroma Down) semakin meningkat. Pada wanita hamil yang berusia diatas 35 tahun bisa dilakukan pemeriksaan cairan ketuban (amniosentesis) untuk menilai kromosom janin.

2)      Lingkar Lengan Atas (LILA)
 LILA kurang dari 23,5 cm mengindikasikan ibu kurang gizi. keadaan ini tentu tidak baik untuk kehamilan dan perkembangan bayinya.

4)      Tinggi badan
Seorang wanita yang memiliki tinggi badan kurang dari 145 cm lebih mungkin memiliki panggul yang sempit. Selain itu, wanita tersebut juga memiliki resiko yang lebih tinggi untuk mengalami persalinan prematur dan melahirkan bayi yang sangat kecil.

b.      Jumlah Anak
Grandemultipara yaitu ibu yang telah melahirakan dan mempunyai anak lebih dari 4.

c.       Jarak Kelahiran
      jika jarak kelahiran kurang dari 2-3 tahun.

d.      Peristiwa pada kehamilan yang lalu
1)      Abortus
Seorang wanita yang 3 kali berturut-turut mengalami keguguran pada trimester pertama, memiliki resiko sebesar 35% unuk mengalami keguguran lagi.
Keguguran juga lebih mungkin terjadi pada wanita yang pernah melahirkan bayi yang sudah meninggal pada usia kehamilan 4-8 minggu atau pernah melahirkan bayi prematur.
Sebelum mencoba hamil lagi, sebaiknya seorang wanita yang pernah mengalami keguguran menjalani pemeriksaan untuk:
- kelainan kromosom atau hormon
- kelainan struktur rahim atau leher rahim
- penyakit jaringan ikat (misalnya lupus)
- reksi kekebalan pada janin (biasanya ketidaksesuaian Rh).
Jika penyebab terjadinya keguguran diketahui, maka dilakukan tindakan pengobatan.
Kematian di dalam kandungan atau kematian bayi baru lahir bisa terjadi akibat:
- Kelainan kromosom pada bayi
- Diabetes
- Penyakit ginjal atau pembuluh darah menahun
- Tekanan darah tinggi
- Penyalahgunaan obat
- Penyakit jaringan ikat pada ibu (misalnya lupus).

2)      Prematur
Seorang wanita yang pernah melahirkan bayi prematur, memiliki resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan bayi prematur pada kehamilan berikutnya.
Seorang wanita yang pernah melahirkan bayi dengan berat badan kurang dari 1,5 kg, memiliki resiko sebesar 50% untuk melahirkan bayi prematur pada kehamilan berikutnya.

3)      Grandemultipara
Seorang wanita yang telah mengalami kehamilan sebanyak 6 kali atau lebih, lebih mungkin mengalami:
Ö        kontraksi yang lemah pada saat persalinan (karena otot rahimnya lemah)
Ö        perdarahan setelah persalinan (karena otot rahimnya lemah)
Ö        persalinan yang cepat, yang bisa menyebabkan meningkatnya resiko perdarahan vagina yang berat
Ö        plasenta previa (plasenta letak rendah)

4)      Preeklamsi atau eklamsi
Seorang wanita yang pernah mengalami pre-eklamsi atau eklamsi, kemungkinan akan mengalaminya lagi pada kehamilan berikutnya, terutama jika diluar kehamilan dia menderita tekanan darah tinggi menahun.

5)      Makrosomia
Jika seorang wanita pernah melahirkan bayi dengan berat badan lebih dari 5 kg, mungkin dia menderita diabetes.
Jika selama kehamilan seorang wanita menderita diabetes, maka resiko terjadinya keguguran atau resiko kematian ibu maupun bayinya meningkat.
Pemeriksaan kadar gula darah dilakuka pada wanita hamil ketika memasuki usia kehamilan 20-28 minggu.

6)      Bayi dengan penyakit hemolitik atau kelainan genetic
Jika seorang wanita pernah melahirkan bayi yang menderita penyakit hemolitik, maka bayi berikutnya memiliki resiko menderita penyakit yang sama.
Penyakit ini terjadi jika darah ibu memiliki Rh-negatif, darah janin memiliki Rh-positif dan ibu membentuk antibodi untuk menyerang darah janin; antibodi ini menyebabkan kerusakan pada sel darah merah janin.
Pada kasus seperti ini, dilakukan pemeriksaan darah pada ibu dan ayah. Jika ayah memiliki 2 gen untuk Rh-positif, maka semua anaknya akan memiliki Rh-positif; jika ayah hanya memiliki 1 gen untuk Rh-positif, maka peluang anak-anaknya untuk memiliki Rh-positif adalah sebesar 50%.
Biasanya pada kehamilan pertama, perbedaan Rh antara ibu dengan bayinya tidak menimbulkan masalah, tetapi kontak antara darah ibu dan bayi pada persalinan menyebabkan tubuh ibu membentuk antibodi. Akibatnya, resiko penyakit hemolitik akan ditemukan pada kehamilan berikutnya.
Setelah melahirkan bayi dengan Rh-positif, biasanya pada ibu yang memiliki Rh-negatif diberikan immunoglobulin Rh-nol-D, yang akan menghancurkan antibodi Rh. Karena itu, penyakit hemolitik pada bayi jarang terjadi.
Jika seorang wanita pernah melahirkan bayi dengan kelainan genetik atau cacat bawaan, biasanya sebelum merencanakan kehamilan berikutnya, dilakukan analisa genetik pada bayi dan kedua orangtuanya.

e.       Kelainan struktur
Kelainan struktur pada organ reproduksi wanita (misalnya rahim ganda atau leher rahim yang lemah) bisa meningkatkan resiko terjadinya keguguran.
Untuk mengetahui adanya kelainan struktur, bisa dilakukan pembedahan diagnostik, USG atau rontgen.

Fibroid (tumor jinak) di dalam rahim bisa meningkatkan resiko terjadinya:
Ö        kelahiran prematur
Ö        gangguan selama persalinan
Ö        kelainan letak janin
Ö        kelainan letak plasenta
Ö        keguguran berulang.

f.       Keadaan kesehatan
Keadaan kesehatan tertentu pada wanita hamil bisa membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Keadaan kesehatan yang sangat penting adalah:
Ö        Tekanan darah tinggi menahun
Ö        Penyakit ginjal
Ö        Diabetes
Ö        Penyakit jantung yang berat
Ö        Penyakit sel sabit
Ö        Penyakit tiroid
Ö        Lupus
Ö        Kelainan pembekuan darah.

g.      Riwayat keluarga
Riwayat adanya keterbelakangan mental atau penyakit keturunan lainnya di keluarga ibu atau ayah menyebabkan meningkatnya kemungkinan terjadinya kelainan tersebut pada bayi yang dikandung. Kecenderungan memiliki anak kembar juga sifatnya diturunkan.

3.      Faktor Resiko Selama Kehamilan
Seorang wanita hamil dengan resiko rendah bisa mengalami suatu perubahan yang menyebabkan bertambahnya resiko yang dimilikinya. Dia mungkin terpapar oleh teratogen (bahan yang bisa menyebabkan cacat bawaan), seperti radiasi, bahan kimia tertentu, obat-obatan dan infeksi atau dia bisa mengalami kelainan medis atau komplikasi yang berhubungan dengan kehamilan.
a.       Obat-Obatan Atau Infeksi
Obat-obatan yang diketahui bisa menyebabkan cacat bawaan jika diminum selama hamil adalah:
Ö        Alkohol
Ö        Phenitoin
Ö        Obat-obat yang kerjanya melawan asam folat (misalnya triamteren atau trimethoprim)
Ö        Lithium
Ö        Streptomycin
Ö        Tetracyclin
Ö        Talidomide
Ö        Warfarin

Infeksi yang bisa menyebabkan cacat bawaan adalah:
Ö        Herpes simpleks
Ö        Hepatitis virus
Ö        Influenza
Ö        Gondongan
Ö        Campak Jerman (rubella)
Ö        Cacar air (varisela)
Ö        Sifilis
Ö        Listeriosis
Ö        Toksoplasmosis
Ö        Infeksi oleh virus coxsackie atau sitomegalovirus.

Merokok berbahaya bagi ibu dan janin yang dikandungnya, tetapi hanya sekitar 20% wanita yang berhenti merokok selama hamil.
Efek yang paling sering terjadi akibat merokok selama hamil adalah berat badan bayi yang rendah. Selain itu, wanita hamil yang merokok juga lebih rentan mengalami:
Ö        komplikasi plasenta
Ö        ketubah pecah sebelum waktunya
Ö        persalinan prematur
Ö        infeksi rahim
Seorang wanita hamil yang tidak merokok sebaiknya menghindari asap rokok dari orang lain karena bisa memberikan efek yang sama terhadap janinnya. Cacat bawaan pada jantung, otak dan wajah lebih sering ditemikan pada bayi yang ibunya merokok.
Merokok selama hamil juga bisa menyebabkan meningkatnya resiko terjadinya sindroma kematian bayi mendadak. Selain itu, anak-anak yang dilahirkan oleh ibu perokok bisa mengalami kekurangan yang sifatnya ringan dalam hal pertumbuhan fisik, perkembangan intelektual dan perilaku. Efek ini diduga disebabkan oleh karbon monoksida (yang menyebabkan berkurangnya pasokan oksigen ke jaringan tubuh) dan nikotin (yang merangsang pelepasan hormon yang menyebabkan pengkerutan pembuluh darah yang menuju ke plasenta dan rahim).
Mengkonsumsi alkohol selama hamil bisa menyebabkan cacat bawaan. Sindroma alkohol pada janin merupakan salah satu akibat utama dari pemakaian alkohol selama hamil. Sindroma ini ditandai dengan:
Ö        keterbelakangan pertumbuhan sebelum atau sesudah lahir
Ö        kelainan wajah
Ö        mikrosefalus (ukuran kepala lebih kecil), yang kemungkinan disebabkan oleh pertumbuhan otak yang dibawah normal
Ö        kelainan perkembangan perilaku
Sindroma alkohol pada janin seringkali menyebabkan keterbelakangan mental. Selain itu, alkohol juga bisa menyebabkan keguguran dan gangguan perilaku yang berat pada bayi maupun anak yang sedang tumbuh (misalnya perilaku antisosial dan kurang memperhatikan). Resiko terjadinya keguguran pada wanita hamil yang mengkonsumsi alkohol adalah 2 kali lipat, terutama jika wanita tersebut adalah peminum berat.
Berat badan bayi yang dilahirkan berada di bawah normal, yaitu rata-rata 2 kg.
Suatu pemeriksaan laboratorium yang sensitif dan tidak memerlukan biaya besar, yaitu kromatografi, bisa digunakan untuk mengetahui pemakaian heroin, morfin, amfetamin, barbiturat, kodein, kokain, marijuana, metadon atau fenotiazin pada wanita hamil.
Wanita yang menggunakan obat suntik memiliki resiko tinggi terhadap:
Ö        Anemia
Ö        Bakteremia
Ö        Endokarditis
Ö        Abses kulit
Ö        Hepatitis
Ö        Flebitis
Ö        Pneumonia
Ö        Tetanus
Ö        Penyakit menular seksual (termasuk AIDS).
Sekitar 75% bayi yang menderita AIDS, ibunya adalah pemakai obat suntik atau pramuria. Bayi-bayi tersebut juga memiliki resiko menderita penyakit menular seksual lainnya, hepatitis dan infeksi. Pertumbuhan mereka di dalam rahim kemungkinan mengalami kemunduran dan mereka bisa lahir prematur.
Kokain merangsang sistem saraf pusat, bertindak sebagai obat bius lokal dan menyebabkan pengkerutan pembuluh darah. Pembuluh darah yang mengkerut bisa menyebabkan berkurangnya aliran darah sehingga kadang janin tidak mendapatkan oksigen yang cukup.
Berkurangnya aliran darah dan oksigen bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan berbagai organ dan biasanya menyebabkan cacat kerangka serta penyempitan sebagian usus.
Pemeriksaan air kemih untuk mengatahui adanya kokain biasanya dilakukan jika:
Ö        seorang wanita hamil tiba-tiba menderita tekanan darah tinggi yang berat
Ö        terjadi perdarahan akibat pelepasan plasenta sebelum waktunya
Ö        terjadi kematian dalam kandungan yang sebabnya tidak diketahui.
31% dari wanita pemakai kokain mengalami persalinan prematur, 19% melahirkan bayi yang pertumbuhannya terhambat dan 15% mengalami pelepasan plasenta sebelum waktunya. Jika pemakaian kokain dihentikan setelah trimester pertama, maka resiko persalinan prematur dan pelepasan plasenta sebelum waktunya tetap meningkat, tetapi pertumbuhan janinnya normal.

b.      Keadaan Kesehatan
Tekanan darah tinggi pada wanita hamil bisa disebabkan oleh kehamilan atau keadaan lain. Tekanan darah tinggi di akhir kehamilan bisa merupakan ancaman serius terhadap ibu dan bayinya dan harus segera diobati.
Jika seorang wanita hamil pernah menderita infeksi kandung kemih, maka dilakukan pemeriksaan air kemih pada awal kehamilan. Jika ditemukan bakteri, segera diberikan antibiotik untuk mencegah infeksi ginjal yang bisa menyebabkan persalinan prematur dan ketuban pecah sebelum waktunya.
Infeksi vagina oleh bakteri selama hamil juga bisa menyebabkan persalinan prematur dan ketuban pecah sebelum waktunya. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, diberikan antibiotik.
Penyakit yang menyebabkan demam (suhu lebih tinggi dari 39,40 Celsius) pada trimester pertama menyebabkan meningkatnya kemungkinan terjadinya keguguran dan kelainan sistem saraf pada bayi.
Demam pada trimester terakhir menyebabkan meningkatnya kemungkinan terjadinya persalinan prematur.

c.       Komplikasi Kehamilan
1.      Inkompatibilitas Rh
Ibu dan janin yang dikandungnya bisa memiliki jenis darah yang tidak sesuai. Yang paling sering terjadi adalah inkompatibilitas Rh, yang bisa menyebabkan penyakit hemolitik pada bayi baru lahir.
Penyakit hemolitik bisa terjadi jika ibu memiliki Rh-negatif, ayah memiliki Rh-positif, janin memiliki Rh-positif dan tubuh ibu membuat antibodi untuk melawan darah janin.
Jika seorang ibu hamil memiliki Rh-negatif, maka dilakukan pemeriksaan antibodi terhadap janin setiap 2 bulan.
Resiko pembentukan antibodi ini meningkat pada keadaan berikut:
Ö        setelah terjadinya perdarahan dimana darah ibu dan darah janin bercampur
Ö        setelah pemeriksaan amniosentesis
Ö        dalam waktu 72 jam setelah melahirkan bayi dengan Rh-positif.
Pada saat ini dan pada kehamilan 28 minggu, diberikan imunoglobulin Rh-nol-D kepada ibu, yang akan menghancurkan antibodi Rh.

2.      Perdarahan
Penyebab perdarahan paling sering pada trimester ketiga adalah:
Ö        Kelainan letak plasenta
Ö        Pelepasan plasenta sebelum waktunya
Ö        Penyakit pada vagina atau leher rahim (misalnya infeksi).
Perdarahan pada trimester ketiga memiliki resiko terjadinya kematian bayi, perdarahan hebat dan kematian ibu pada saat persalinan. Untuk menentukan penyebab terjadinya perdarahan bisa dilakukan pemeriksaan USG, pengamatan leher rahim dan Pap smear.

3.      Kelainan Pada Cairan Ketuban
Air ketuban yang terlalu banyak akan menyebabkan peregangan rahim dan menekan diafragma ibu. Hal ini bisa menyebabkan gangguan pernafasan yang berat pada ibu atau terjadinya persalinan prematur.
Air ketuban yang terlalu banyak cenerung terjadi pada:
Ö        ibu yang menderita diabetes yang tidak terkontrol
Ö        kehamilan ganda
Ö        inkompatibilitas Rh
Ö        bayi dengan cacat bawaan (misalnya penyumbatan kerongkongan atau kelainan sistem saraf).
Air ketuban yang terlalu sedikit ditemukan pada:
Ö        bayi yang memiliki cacat bawaan pada saluran kemih
Ö        bayi yang mengalami hambatan pertumbuhan
Ö        bayi yang meninggal di dalam kandungan.